Sabtu, 13 Juni 2020

Perempuan dan Pendidikan

"Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan"
- Tan Malaka


Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berbicara mengenai pendidikan, dalam hal ini kita sering kali mendengar bagaimana pandangan pendidikan terhadap perempuan. Tidak sering saya mendengar bahwasannya orang-orang berpandangan bahwa "ah, perempuan ngapain sekolah tinggi-tinggi, kalau pada akhirnya hanya sumur, dapur, kasur" atau "perempuan jangan sekolah tinggi-tinggi, nanti engga ada yang mau". Hal seperti ini kerap kali terjadi, sehingga membuat maraknya anak-anak yang dinikahkan di usia dini, biasanya hal tersebut terjadi hanya bertujuan untuk mengurangi ekonomi keluarga. minim nya pengetahuan terkait hal tersebut dapat meningkatkan tingkat kekerasan dalam rumah tangga, karena anak anak yang dinikahkan pada usia dini, umumnya masih belum siap untuk membina rumah tangga baik dari segi psikis, fisik ataupun financial.
Peran perempuan dalam pendidikan ini sangat penting, mengapa? karena, pasti sering kali kita mendengar bahwasannya "Ibu merupakan pendidik pertama bagi anak-anaknya". oleh karena itu, untuk menjadi pendidik pastinya kita harus berpendidikan, agar kelah dapat menghasilkan generasi-generasi yang berpendidikan juga. Pendidikan ini bukan hanya sebagai bekal untuk berkeluarga saja, akan tetapi dapat menjadi modal kita untuk bermasyarakat, merubah pola fikir agar dapat memutuskan berbagai hal dengan bijak dan juga sebagai bekal untuk dimasa depan agar kita tidak diremehkan dipandangan orang, hanya karna kita sebagai perempuan, bahwasannya kita sebagai perempuan juga mampu mandiri dan memiliki ilmu, sehingga tidak perlu bergantuk kepada laki-laki.

Tasikmalaya,
Sabtu, 13 Juni 2020

Rabu, 27 Mei 2020

Upaya Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Alokasi Anggaran Untuk Covid-19 Berbasis Value For Money Method (Studi Kasus Pada Provinsi Jawa Barat)


Upaya Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Alokasi Anggaran Untuk Covid-19 Berbasis Value For Money Method

(Studi Kasus Pada Provinsi Jawa Barat)

Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Akuntansi Manajemen Pemerintaham Daerah





Disusun Oleh :
Nurul Fitriyanti 20170420016
Lilla Crebas 20170420027

Akuntansi Manajemen Pemerintahan Daerah - A

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2020

Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik. Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang bagaimana “Upaya Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Alokasi Anggaran Untuk Covid -19 Berbasis Value For Money Method”.
Akhirnya, kami menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.

Daftar Isi

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Abstrak iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.2 Rumusan Masalah 7
1.3 Tujuan Penulisan 7

BAB II 8
Tinjauan Pustaka 8

BAB III 12
PEMBAHASAN 12
KESIMPULAN 14
Daftar Pustaka 15


Abstrak
Penulisan paper ini bertujuan : (1). untuk mengetahui cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah Jawa Barat dalam menanggapi kasus pandemi Covid-19(2). untuk mengetahui apakah pemerintah daerah Jawa Barat telah menerapkan konsep 3E dalam penanganan wabah pandemi Covid-19; (3). Untuk mengetahui penggunaan metode value for money dalam proses penganggaran dana penanganan wabah pandemi Covid-19. Adapun masalahnya yaitu bagaimana bencana Covid-19 yang sedang marak diperbincangkan ini, memberikan dampak terhadap bagaimana pengalokasian penganggaran dana pemerintah, karena semakin melonjaknya pasien terkena Covid-19 sehingga semakin banyak kebutuhan kesehatan yang harus dipenuhi. Penganggaran ini dilakukan dengan value for money method. Sedangkan hasil pembahasan adalah Pemerintah Daerah Jawa Barat melakukan alokasi penganggaran untuk ikut meminimasilir dampak dari Covid-19 di Jawa Barat dengan menerapkan 3E yaitu ekonomis, efektif, dan efisien Prinsip Value for Money merupakan prinsip yang mengukur bagaimana sebuah anggaran dapat memberikan manfaat secara maksimal dari belanja yang dilakukan serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. prinsip tersebut dapat telaksana dengan cermat melalui program refocusing dalam menangani dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kata Kunci : Covid-19, Value for Money, dan Anggaran Pemerintah Daerah.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bencana adalah ancaman yang disebabkan oleh faktor alam dan / atau tidak alami serta faktor manusia atau peristiwa atau serangkaian peristiwa yang menghancurkan kehidupan manusia dan mata pencaharian.Peristiwa ini menyebabkan korban, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa alam atau serangkaian peristiwa alam, termasuk gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah (Pasal 2, ayat 1, Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana) (Madjid, 2018). Dengan adanya hal tersebut Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum : 41).
Salah satu bencana paling serius yang terkait dengan novel coronavirus baru-baru ini dibahas, atau kita biasa menyebutnya penyakit mematikan Covid-19. Coronavirus baru atau Covid-19 adalah virus baru yang menyebabkan penyakit pernapasan. Virus ini saat ini menarik perhatian dunia dan pertama kali ditemukan di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Novel Coronavirus adalah keluarga dengan virus yang menyebabkan SARS dan MERS.
Pada Senin, 2 Maret 2020 Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo resmi mengumumkan bahwasannya terdapat pasien positif Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya hal tersebut di Indonesia langsung melakukan tindakan-tindakan agar Covid-19 bisa di cegah dan sedikit masyarakat yang tertular yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota, RS Rujukan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengahdapi kemungkinan masuknya penyakit ini, lalu menutup bandara-bandara di seluruh Indonesia terutama yang mempunyai penerbangan langsung dari Cina, dan meningkatkan kewaspadaan diantaranya dengan mengaktifkan thermal scanner, memberikan health alert card dan KIE pada penumpang, serta akan dilakukan simulasi kesiapan yang akan melibatkan lintas sektor untuk mengantisipasi jika penyakit ini masuk ke Indonesia, dan Penyebaran KIE kepada masyarakat agar tidak panik namun tetap waspada terhadap penyakit ini.
Namun, di Indonesia, jumlah pasien yang dites positif Covid-19 semakin meningkat. Akibatnya, orang-orang mulai membeli masker dan desinfektan tangan dalam jumlah besar, menipiskan persediaan produk-produk tersebut, dan harga penjualan meroket, menyebabkan kepanikan. Ini juga mempengaruhi pasokan masker rumah sakit dan pembersih tangan, dan karena lonjakan pasien yang dites positif Covid-19, peralatan medis lainnya menjadi semakin tipis. Ini juga telah menyebabkan banyak anggaran pemerintah daerah untuk memenuhi persyaratan fasilitas Covid-19.
Menurut jumlah pasien positif Covid-19, Jawa Barat adalah provinsi tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Karena itu, Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan DPRD Jawa Barat untuk memfokuskan kembali dan mendistribusikan kembali anggaran daerah (APBD). Ini untuk Covid-19 yang kian meluas. Hal ini ditunjukkan dalam Instruksi Presiden No. 4 (Inpres) tahun 2020, yang merupakan pemfokusan ulang kegiatan, redistribusi anggaran, dan barang dan jasa dalam kerangka kerja "Pemrosesan Covid-19 Dipercepat" yang dikeluarkan pada hari Jumat, 20 Maret tahun lalu Membeli.
Berdasarkan kondisi tersebut Covid-19 ini merupakan salah satu bencana alam maka negara Indonesia membuat perkiraan yang tepat terkait dengan kerugian yang dialami dari sebuah bencana. Selain itu terkait dengan peran pemerintah, maka diperlukan alokasi anggaran yang tepat untuk menangani bencana alam. Oleh sebab itu kajian ini akan membahas dua hal utama yaitu:
1) Penghitungan kerugian bencana alam;
2) Pengalokasian anggaran bencana alam.
Dengan diketahuinya faktor-faktor yang menentukan besar kerugian bencana alam dan pengalokasian anggaran bencana alam yang tepat diharapkan mampu meminimalisir akibat bencana alam di Indonesia (Madjid, 2018)
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur antara lain pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawabannya. Pengaturan tersebut meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berbasis prestasi kerja dan laporan keuangan yang komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, menyebutkan bahwa penerapan penganggaran berbasis kinerja memiliki 3 (tiga) prinsip, yaitu: prinsip terhadap alokasi anggaran program dan kegiatan yang berdasarkan pada tugas dan fungsi unit kerja yang dilekatkan pada stuktur organisasi (money follow function), prinsip alokasi anggaran terhadap pada kinerja (output and outcome oriented), dan prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran akan tetapi tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Sebelum adanya sistem anggaran berbasis kinerja, penerapan anggaran tradisional cenderung menganggap bahwa tanpa adanya arahan dan campur tangan, pemerintah akan menyalahgunakan kedudukan mereka dan cenderung boros. Namun dengan adanya sistem anggaran berbasis kinerja, dominasi pemerintah dapat diawasi dan dikendalikan melalui penerapan internal cost awareness, audit keuangan, audit kinerja, dan evaluasi kinerja eksternal. (Afriani et al., 2018). Dalam hal tersebut pemerintah harus berupaya bagaimana pengalokasian anggaran dana pemerintah akibat adanya Covid-19 sesuai dengan prinsip penganggaran kinerja dalam peraturan pemerintah.
Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Menurut Prof. Sjafrizal (2009), Sebuah rencana pada dasarnya adalah metode, teknik, atau metode yang secara akurat, terarah, dan efisien mencapai tujuan yang diharapkan berdasarkan sumber daya yang tersedia. Dalam menghadapi pengalokasian anggaran pemerintah daerah untuk Covid-19 pemerintah harus dapata membuat perencanaan, penganalisisan, serta strategi agar dapat menyeimbangkan keuangan negara dan dapat mengeluarkan anggaran dengan tepat untuk Covid-19.
Dalam rencana tersebut, gambarkan tujuan atau tujuan yang ingin dicapai, penggunaan semua sumber daya manusia dan sumber daya material (tenaga kerja dan sumber daya material) dan waktu (waktu). Sebagai fungsi utama, semua kegiatan manajemen tidak akan terlepas dari rencana. keberhasilan aktivitas organisasi ditentukan oleh bagaimana perencanaan itu disusun. (Anantha & Elmizan, 2015).
Alokasi anggaran dilakukan dengan menggunakan metode Value for money method. Value for meney method adalah inti dari evaluasi kinerja organisasi sektor publik. Kinerja pemerintah tidak dapat dievaluasi hanya berdasarkan output yang dihasilkan, tetapi input, output, dan hasil harus dipertimbangkan secara komprehensif. Indikator kinerja Value-for-money fokus pada ekonomi, efisiensi, dan efektivitas rencana dan kegiatan, juga dikenal sebagai 3E. Ekonomi berarti menabung dan secara bijak memperoleh dan mengalokasikan sumber daya, efisien berarti menggunakan sumber daya secara efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, dan efektif berarti berhasil mencapai tujuan. (Afriani et al., 2019).
Berdasarkan uraian diatas mengenai bencana Covid-19 yang sedang marak diperbincangkan ini, memberikan dampak terhadap bagaimana pengalokasian penganggaran dana pemerintah, karena semakin melonjaknya pasien terkena Covid-19 sehingga semakin banyak kebutuhan kesehatan yang harus dipenuhi. Penganggaran ini dilakukan dengan value for money method.

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menanggapi kasus Covid-19 ?
2. Apakah pemerintah daerah Jawa Barat telah menerapkan konsep 3E (ekonomis, efektif, dan efisien) dalam penangan wabah pandemi Covid-19 ?
3. Apakah pemerintah daerah menggunakan value for money method dalam menganggarkan dana untuk penanganan wabah pandemi Covid-19 ?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah Jawa Barat dalam menanggapi kasus pandemi Covid-19
2. Untuk mengetahui apakah pemerintah daerah Jawa Barat telah menerapkan konsep 3E dalam penanganan wabah pandemi Covid-19
3. Untuk mengetahui penggunaan metode value for money dalam proses penganggaran dana penanganan wabah pandemi Covid-19.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pemerintah Daerah
Menurut Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa, Pemerintah daerah merupakah daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Pemerintah Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasall 1 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah adalah penyelnggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas oembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaskud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pratolo dan Jatmiko,2020:7). Terdapat beberapa fungsi pemerintah daerah yaitu:
1. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
3. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah .
Dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri, membuat pemda dapat mengusulkan kebijakan yang akan dibuat didaerahnya masing-masing. Namun tidak terkecuali perlu adanya koordinasi yang dibuat agar terjadi keselarasan sudut pandang atas penanganan yang dibuat di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

2.2 Anggaran
Anggaran merupakan rancanngan keuangan untuk periode selanjutnya, dimana rancangan tersebut mendeskripsikan mengenai tujuan dan misi yang diperlukan untuk mencapainya didalam sebuah organisasi (Hansen dan Mowen, 2011:424) dalam (Andriyani & Putri, 2019). Dengan adanya perencanaan rancangan keuangan untuk periode selanjutnya diharapkan akan meningkatkan kinerja dari sebuah organisasi agar tujuan dan target yang telah ditentukan dapat tercapai.
Anggaran kinerja merupakan rancangan keuangan untuk periode selanjutnya yang dimiliki oleh suatu organisasi atas tujuan dan target kinerja yang telah ditentukan (Mardiasmo, 2009: 84) dalam ((Kinerja & Djamhuri, 2013). Anggaran menjadi hal yang penting dalam sebuah organisasi hal tersebut disebabkan karena anggaran menjadi acuan atau batasan bagi organisasi dalam melakukan sebuah kegiatan tertentu. Selain itu anggaran memiliki makna agar organisasi dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk visi yang telah dibuat.

2.3. Fungsi Anggaran
Anggaran menjadi suatu hal yang wajib untuk dimiliki oleh setiap organisasi dalam melaksanakan operasional kegiatan yang dimilikinya (Lestari, 2009). Terdapat beberapa fungsi anggaran sebagai berikut:
• Perencanaan
Tujuan dengan adanya perencanaan bagi sebuah organisasi agar dapat memiliki rasa tanggungjawab terhadap operasional dari organisasi yang dimilikinya.
• Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi
Anggaran yang telah dibuat berguna untuk meneruskan informasi dari perencanaan yang dimiliki kepada anggota organisasi lainnya. Dengan adanya informasi yang diteruskan berfungsi agar anggota organisasi lainnya dapat ikut berkontribusi demi tercapainya tujuan atau visi yang dimiliki.
• Penyedia standar untuk evaluasi kinerja
Anggaran berfungsi sebagai standarisasi dari kinerja yang telah dilakakukan, kemudian dijadikan bahan evaluasi apakah anggaran terbsebut dapat dimaksimalkan dalam penggunaannya.
• Penyedia informasi untuk membantu dalam pengambilan keputusan
Anggaran berfungsi untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi. Hal tersebut dikarenakan pengambilan keputusan yang benar dapat mencegah timbulnya kondisi keuangan yang tidak baik.

2.4. Manfaat Anggaran
Anggaran merupakan tahap awal yang harus dibuat oleh sebuah organisasai sebelum melakukan kegiatan selama periode berjalan. Terdapat beberapa manfaat dari anggaran, yaitu:
• Dengan penerapan anggaran dapat memberikan arahan kepada organisasi terhadap kinerja yang harus dilakukan diperiode tersebut.
• Memeberikan gambaran mengenai misi yang harus dilaksanakan agar visi yang telah ditentukan dapat tercapai.

2.5. Definsi Kinerja
Kinerja merupakan prestapi yang telah ditempuh oleh organisasi dalam kurun waktu tertentu. Mengukur kinerja dalam suatu organisasi menjadi hal yang penting. Hal tersebut dikarenakan menjadi bahan evaluasi atau penilaian serta pembuatan perencanaan untuk periode selanjutnya (Andriyani & Putri, 2019).

2.6. Fungsi Kinerja
Kinerja berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap performa suatu organisasi terhadap aktivitas yang telah mereka laksanakan. Dengan adanya kinerja dapat memberikan pengukuran sejauh mana organisasi tersebut berkontribusi terhadap masyarakat.

2.7. Manfaat Kinera
Memberikan penilaian yang ditujukan kepada organisasi sektor publik sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap periode sebelumnya untuk diterapkan sebagai dasar penyusunan perencanaan selanjutnya.

2.8.Definisi Value for Money
Value for Money merupakan konsep tentang memaksimalkan dampak dari setiap rupiah yang dihabiskan untuk meningkatkan kehidupan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang biaya dan hasil sehingga lebih banyak pilihan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dibuat (United Kingdom aid, 2020). Prinsip Value for Money merupakan prinsip yang mengukur bagaimana sebuah anggaran dapat memberikan manfaat secara maksimal dari belanja yang dilakukan serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Prinsip ini tidak semata mengukur biaya barang dan jasa melainkan juga memasukkan gabungan dari unsur kualitas, biaya, sumber daya yang digunakan, ketepatan penggunaan, batasan waktu dan kemudahan dalam menilai apakah secara bersamaan kesemua unsur tersebut membentuk ”Value” (nilai) yang baik ( Pratolo dan Jatmiko,2020:98). Pencapaian value for money sering digambarkan dalam bentuk 3E (Pratolo dan Jatmiko,2020:99), yaitu:
1. Ekonomis, yaitu meminimalkan biaya sumber daya untuk suatu kegiatan
2. Efisien, yaitu melaksanakan tugas dengan usaha yang optimal
3. Efektif, yaitu sejauh mana sasaran dicapai.
Dengan mengimplementasikan konsep value for money pemerintah provinsi jabar telah memanfaatkan potensi dana yang dimiliki dengan mempertahankan prinsip 3E dalam pelaksanaannya. Memaksimalkan nilai atau output yang dihasilkan dari sebuah anggaran yang menerapkan fungsi 3E sangat diperlukan dalam penanganan wabah COVID-19 seperti sekarang. Hal tersebut dikarenakan agar dana yang masuk ke dalam anggaran dapat berkontribusi lebih dan tepat sasaran dalam penggunaannya.

2.9 Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh (Ahrens & Ferry, 2015) menyatakan bahwa pemerintah daeah memiliki lembaga strategis dan mandat demokratis untuk bertanggungjawab kepada masyarakat serta pemerintah pusat. Dalam proses praktiknya pemerintah daerah secara jelas bertanggungjawab kepada masyarakat, hal ini selaras dengan peran pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dalam penanganan dampak COVID-19 melalui alokasi dana yang telah dilakukan agar bentuk penanganan dapat berjalan dengan baik.
Penelitian oleh (Jatmiko & Setiawan, 2020) mengungkapkan bahwa perlu adanya kesadaran dalam manajemen internal, apabila tidak terdapat kesadaran dalam aktivitas manajemen internal makan sulit untuk merealisasikan transparansi dengan benar. Perlu adanya perbaikan di sektor keuangan, serta pendidikan dalam menghadapi perubahan yang terjadi di lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai tingkat transparansi yang diinginkan, serta membentuk budaya etis sehingga dapat memimpin dengan intergritas yang baik. Perlu adanya transparansi dalam sektor keuangan di pemerintahan daerah, ini menjadi tombak dari kapabilitas sebuah anggaran. Dalam kondisi yang dipengaruhi oleh keadaan COVID-19 seperti sekarang, pemanfaatan anggaran dengan benar sangat diperlukan agar penanganan dampak kesehatan dan sektor perekonomian yang terdampak dapat terminimalisir.
Penelitian yang dilaksankan oleh (Yaqin, 2018) mengatakan bahwa pemerintah daerah yang tidak memiliki komitmen dalam mengelola keuangan di organisasinya akan menyebabkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan dari pembentukan anggaran yang telah dibentuk. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu untuk meningkatkan komitmen partisipasi dalam penanganan COVID-19 yang dirasakan oleh masyarakat. Semakin rendah komitmen yang terbentuk dalam pemerintah daerah akan meningkatkan ketidakjelasan anggaran yang akan digunakan untuk penanganan pandemi di wilayah Jawa Barat.
Burhanuddin dan Abdi (2020) mengatakan ketidakpastian masa akhir penyebaran pandemi COVID-19 dapat memberikan dampak terhadap sistem kesehatan dan ketidakstabilan dari perekonomian yang berada disuatu negara. Hal ini menjadi krusial bagi pemerintah daerah selaku lembaga terdekat dengan masyarakat di suatu wilayah untuk membuat perencanaan tertentu agar dampak dari COVID-19 tidak semakin besar dan meluas yang dialami oleh warga.
Penelitian yang dilakukan oleh (Wiguna dkk, 2017) meyatakan bahwa dalam proses pembentukan suatu anggaran perlu adanya partisipasi dari seluruh anggota organisasi untuk memberikan kontribusi dalam proses tersebut. Hal tersebut memberikan dampak kepada seluruh anggota pemerintah daerah agar mengetahui serta memahami tugasnya untuk menentukan sasaran dari anggaran yang telah terbentuk. Penentuan sasaran anggaran tersebut bertujuan agar memberikan arah untuk pelaksanaan efisiensi dan efektifitas dari suatu alokasi anggaran.

BAB III
PEMBAHASAN

1.1  Peran Provinsi Jawa Barat dalam menanggapi kasus Covid-19
        Pemerintah Jawa Barat memiliki kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menanganai permasalahan yang berada di daerahnya, tanpa melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan dibuat oleh pemerintah pusat. Telah dibuat peraturan bahwa Indonesia sejak bulan april 2020 melakukan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk setiap wilayah di Indonesia. Begitu pula dengan pemerintahan daerah Jawa Barat yang menerapkan psbb dan melakukan rapid test di wilayah-wilayah dengan zona merah yang berada di Jawa Barat untuk menekan perluasan dari penyakit COVID-19.
        Selain itu pemerintah Jawa Barat menetapkan untuk seluruh warganya yang berada di luar daerah Jawa Barat dengan tidak melaksanakan kegiatan mudik dan pulang kampung dalam kurun waktu dekat. Apabila terdapat warganya yang melakukan kegiatan pulang kampung dan mudik diwajibkan melakukan kegiatan karantina mandiri dan karantina di tempat yang telah ditentukan. Dengan adanya fenomena COVID-19 seperti saat ini terdapat banyak sektor yang dirugikan, dan mengalami kerugian. Sehingga pemerintah jawa barat membuat solusi untuk kegiatan di sektor pendidikan dilakukan secara daring, dan sektor ekonomi lainnya diminta untuk menutup sementara waktu.
        Anggaran merupakan acuan dana yang telak dialokasikan oleh pemerintah daerah, sebagai sumber dana dalam pelaksanaan pelayanan publik. Terkait dengan tiga fungsi anggaran, yaitu sebagai alat alokasi sumber daya publik, alat distribusi, dan stabilisasi, maka akuntansi manajemen merupakan alat yang vital untuk proses mengalokasikan dan mendistribusikan sumber dana publik secara ekonomis, efisien, adil dan merata.
        Dalam penanganan  wabah pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia mengerahkan segala tindakan untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan, seperti pengalihan anggaran yang dikhususkan untuk penanganan dampak dari pandemi ini. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
        Hal ini diterapkan oleh pemerintah Jawa Barat dengan menghentikan segala kegiatan pembangunan disektor tertentu dan kegiatan lainnya untuk ditunda terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan agar anggaran yang telah ditetapkan untuk dialihkan selama semetara waktu untuk fokus dalam melakukan penanganan COVID-19 di daerah Jawa Barat.
1.2   Penggunaan anggaran oleh daerah Jawa Barat dengan menerapkan konsep 3E (ekonomis, efektif, dan efisien) dalam penangan wabah pandemi Covid-19
            Didalam peraturan pemerintah pasal 3 ayat 1 berisi “Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” Serta ayat 2 berisi “ Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
            Selain itu  terdapat Keputusan Menteri Kesehatan menyatakan bahwa “ Untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pemerintah daerah mengajukan perubahan/revisi rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Pengajuan perubahan/revisi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud DIKTUM KEDUA dilakukan secara online melalui: a) aplikasi e-renggar untuk DAK Nonfisik (Bantuan Operasional Kesehatan); dan b) Aplikasi KRISNA DAK untuk DAK Fisik. Mekanisme penganggaran hasil perubahan/revisi rencana kegiatan DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dalam APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.  
            Dengan adanya pengalihan anggaran sementara atau refocusing anggaran dengen tujuan agar dapat memfokuskan kegiatan dalam penanganan COVID-19 telah dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat. Pelaksanaan tersebut dalam bentuk kegiatan rapid test di zona-zona merah wilayah jawa barat dengan tujuan tempat umum, seperti stasiun, pasar dll. Penentuan sasaran anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah jawa barat menjadi salah satu bentuk dari penggunaan anggaran dengan menerapkan konsep 3E. Hal ini disebabkan penentuan sasaran anggaran telah melewati beberapa kajian tertentu oleh peneliti lainnya agar efektif, efisien dan ekonomis dalam penggunaan anggarannya.
 
            Menurut alodokter.com (2020) Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan pada manusia. Jenis penyakit tersebut disebabkan oleh virus yang dikenal dengan sebutan COVID-19. Virus dapat membuat gangguan pada sistem pernapasan di tubuh manusia yang menyebabkan infeksi pada organ paru-paru hingga kematian. Penyakit ini dapat menular dengan begitu cepat, melalui beberapa kontak seperti:
1.      Secara tidak disadari menghirup droplet yang keluar dari penderita COVID-19 melalui batuk atau bersin
2.      Pernah memiliki kontak jarak dekat dengan penderita positif.
Menurut nasional.kompas (2020) Menanggapi hal tersebut Pemerintah Daerah Jawa Barat menganggarkan dana sebesar Rp 16 triliun dalam proses penanganan pandemi virus corona yang terjadi di daerah Jawa Barat. Dana tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu Rp 3,2 triliun akan digunakan untuk menangani dampak dari pandemi COVID-19 berupa bantuan sosial dan penanganan medis. Dana yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan padat karya, hal ini dikarenakan pada masa pandemi seperti ini banyak pihak yang menerima dampak seperti terjadinya PHK yang dialami oleh karyawan dibeberapa perusahaan.
Dalam pengelolaan ulang anggaran, pemerintah jawa barat menerapkan prinsip 3E (efektif, efisien, dan ekonomis) hal ini tercermin dari bagaimana sistem pemerintahan menetapkan bahwa berbagai macam agenda pemda sementara diberhentikan. Kegiatan-giatan yang dimaksudkan oleh pemerintah jawa barat seperti penghentian berbagai macam proyek, perjalanan dinas untuk para pegawai pemerintahan, pemotongan gaji gubernur dan tunjangan aparatur sipil negara. Penghentian kegiatan tersebut bertujuan agar anggaran yang telah ada dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam peminimalisiran dampak COVID-19.
1.3   Pemerintah daerah menggunakan value for money method dalam menganggarkan dana untuk penanganan wabah pandemi Covid-19
            Prinsip Value for Money merupakan prinsip yang mengukur bagaimana sebuah anggaran dapat memberikan manfaat secara maksimal dari belanja yang dilakukan serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, hal ini terlihat dari regulasi yang dibuat perihal refocusing dari perencanaan anggaran yang telah ditetapkan untuk dialihkan ke kegiatan yang harus diutamakan, serta menimbang secara matang dari pemanfaatan dana yang telah dianggarkan ulang melalui perencenaan agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

            Selain itu bentuk lain dari penerapan prinsip tersrbut adalah anggaran yang telah dibuat tidak hanya ditujukan untuk proses penanganan COVID-19 agar terminimalisir. Namun juga untuk menjaga kestabilan ekonomi dan asupan pangan untuk setiap warga di daerah Jawa Barat melalui kegiatan pemberian sembako, bantuan langsung tunai dan kegiatan peningkatan kreativitas dan produktivitas warganya melalui penerapan kartu pra kerja yang disalurkan kepada seluruh warga. Pemaksimalan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat menjadi wujud dari penerapan metode value for money dengan memperhatikan setiap kuantitas dan kualitas dari setiap pelayanan publik yang diberikan oleh pemda melalui pendataan yang dilakukan. Pendataan yang dilakukan dapat melalui peran ketua RT dan RW, serta melibatkan peran kelurahan untuk bisa melakukan pendataan dan penyaluran kepada warga yang terdampak dari peristiwa COVID-19. 

BAB IV
KESIMPULAN

A. Kesimpulan
Pemerintah Daerah Jawa Barat telah melakukan alokasi penganggaran untuk ikut meminimasilir dampak dari Covid-19 di Jawa Barat dengan menerapkan 3E yaitu ekonomis, efektif, dan efisien Prinsip Value for Money merupakan prinsip yang mengukur bagaimana sebuah anggaran dapat memberikan manfaat secara maksimal dari belanja yang dilakukan serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. prinsip tersebut dapat telaksana dengan cermat melalui program refocusing dalam menangani dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas, penulis mengharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun strategi yang tepat agar dapat meminimalisir dampak Covid-19 dengan baik dan dapat mengukur dengan baik dalam mengalokasikan anggaran pemerintah daerah yang dimiliki dengan menerapkan 3E yaitu ekonomis, efektif, dan efisien dengan menggunakan metode value for money method.


Daftar Pustaka

Afriani, C., Salle, A., & Rande, A. (2018). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi dan Pengawasan Terhadap Kinerja Anggaran Berbasis Value for Money (Studi Empiris pada Pemerintah Kota Jayapura). Jurnal Akuntansi & Keuangan Daerah, 13(1), 68–82.
Anantha, A., & Elmizan, G. H. (2015). Analisis Konsistensi Perencanaan Dan Penganggaran Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011-2015 Dengan Prediksi Kerugian Untuk Tahun 2016-2020. Jurnal KBP, 3(1), 129–145.
Ahrens, T., & Ferry, L. (2015). Newcastle City Council and the grassroots : accountability and budgeting under austerity. 28(6), 909–933. https://doi.org/10.1108/AAAJ-03-2014-1658
Andriyani, T., & Putri, I. G. A. M. A. D. (2019). E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Pengaruh Partisipasi Penyusunan Anggaran Pada Kinerja Aparat Pemerintah Dengan Komitmen Organisasi Sebagai Variabel Pemoderasi Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitasUdayana ( Unud ), Bali , Indonesia PENDAHULUAN Perk. 27, 1316–1342.
Burhanuddin, I. C & Abdi, N. M (2020) Jurnal Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Makassar. Ancaman Krisis Ekonomi Global Dari Dampak Penyebaran Virus Corona COVID-19.
Jatmiko, B., & Setiawan, M. B. (2020). The Effect of External Pressure , Management Commitment , and Accessibility Towards Transparency of Financial Reporting. 21(1). https://doi.org/10.18196/jai.2101140
Kinerja, A. B., & Djamhuri, A. (2013). Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya Indonesia Jl. MT. Haryono 165 Malang 65145. 5(2), 157–171.
Yaqin, U. A. (2018). E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Studi Pada Pemerintah Kota Bima ) Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram ( Unram ). Nusa Tenggara Barat , Indonesia email : uunainulyaqin2508@gmail.com / Telp : + 6285238958705 Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram ( Unram ). Nusa Tenggara Barat , Indonesia Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram ( Unram ). Nusa Tenggara Barat , Indonesia ABSTRAK 2321 Aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan adalah sistem pengelolaan keuangan sebagai realisasi dari kebijakan anggaran , yang menjamin adanya semangat efisiensi dan efektifitas anggaran , transparansi dan akuntabilitas publik , rasa keadilan masyarakat , serta pencapaian kinerja yang optimal . Seiring dengan otonomi daerah , maka semangat desentralisasi , demoratisasi , transparansi dan akuntabilitas mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahkhususnya dalam pengelolaankeuangan . Kebijakan pengelolaan keuangan daerah disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta potensi daerah dengan berpedoman pada UU No . 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No . 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan dan Keuangan Daerah . ( Halim , 2007 ). Penjabaran dan implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dijadikan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah . Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut yaitu Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) semestinya menjadi andalan utama bagi pendapatan daerah sementara pendapatan dari pemerintah yang diperoleh dari bagian daerah atas dana perimbangan menjadi faktor penunjang dan Komposisi. 25, 2321–2351.
Madjid, N. C. (2018). Analisis metode penghitungan dan alokasi anggaran bencana alam. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1, 1046–1065.
Pratolo Suro & Jatmiko Bambang. (2020). Akuntansi Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2020. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1. Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia.
Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Kesehatan. Jakarta. Kementrian Kesehatan
Wiguna, P. Y. L, Sukartha, M. I & Astika, P. B. I (2017) Partsipasi Penyusunan Anggaran Pada Kinerja Aparat Pemerintah Daerah Dengan Budaya Organisasi, Motivasi, dan Gaya Kepemimpinan Sebagai Variabel Moderating. E-jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
United Kingdom aid from the British people. 2020. United Kingdom
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/19310761/lapor-ke-wapres-jabar-siapkan-rp-16-triliun-untuk-dampak-pandemi-covid-19. Diakses pada 23 April 2020.


Untuk PPT Presentasi link : https://bit.ly/PPTKelompok15AMPDA